Sunday, November 8, 2009

FADILAH PUASA AROFAH

FADILAH PUASA AROFAH

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yaknitanggal 9 bulan Dzulhijah pada kalender Islam Qamariyah/Hijriyah. Puasa inisangat dianjurkan bagi kaum Muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji.Kesunnahan puasa Arafah tidak didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaahhaji, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisajadi hari Arafah di Indonesia tidak sama dengan di Saudi Arabia yang hanyaberlainan waktu 4-5 jam. Ini tentu berbeda dengan kelompok umat Islam yangmenghendaki adanya 'rukyat global', atau kelompok yang ingin mendirikankhilafah islamiyah, dimana penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia,dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.Keinginan menyamaratakan penanggalan Islam itu sangat bagus dalam rangkamenyatukan hari raya umat Islam, namun menurut ahli falak, keinginan initidak sesuai dengan kehendak alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatulhilal atau observasi bulan sabit yang dilakukan untuk menentukan awal bulanQamariyah atau Hijriyah berlaku secara nasional, yakni rukyat yangdiselenggarakan di dalam negeri masing-masing dan berlaku satu wilayahhukum. Ini juga berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad SAW sendiri. (Lebihlanjut tentang hal ini silakan klik di rubrik Syari'ah dan Iptek)Penentuan hari arafah itu juga ditegaskan dalam Bahtsul Masa'il DiniyahMaudluiyyah pada Muktamar Nahdlatul Ulama XXX di Pondok Pesantren Lirboyo,akhir 1999. Ditegaskan bahwa *yaumu arafah* atau hari Arafah yaitu tanggal 9Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan padarukyatul hilal.Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةًوَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akandatang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat*.(HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)Para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakanpada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan padasatu redaksi hadits lain, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosasatu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.Dikatakan bahwa hadits ini *dloif* (tidak kuat riwayatnya) namun para ulamamemperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itudiamalkan dalam kerangka *fadla'ilul a'mal *(untuk memperoleh keutamaan),dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.Selain itu, memang pada hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalahhari-hari yang istimewa untuk menjalankan ibadah seperti puasa. Abnu AbbasRA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ أيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْهَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِيْ أَياَّمُ اْلعُشْرِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ!وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِاللهِ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهُ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَشَيْءٌ

Diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada perbuatan yang lebih disukaioleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh haripertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, walaupunjihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda: Walau jihad pada jalan Allahkecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya,kemudian tidak kembali selama-lamanya atau menjadi syahid.* (HR Bukhari)Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan bagi yang tidak menjalankanibadah haji di tanah suci. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasaRamadhan.Bagi kaum Muslimin yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan juga disarankanuntuk mengerjakannya pada hari Arafah ini, atau hari-hari lain yangdisunnahkan untuk berpuasa. Maka ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus,yakni pahala puasa wajib (qadha puasa Ramadhan) dan pahala puasa sunnah.Demikian ini seperti pernah dibahas dalam Muktamar NU X di Surakarta tahun1935, dengan mengutip fatwa dari kitab Fatawa al-Kubra pada bab tentangpuasa:

يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التََطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ

Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik iajuga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggunganpuasa, tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-raguapakah punya tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, makaia akan memperoleh apa yang diniatkannya.

Ustadz A. Khoirul Anam

No comments:

Post a Comment